Anggaran Dasar
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum komunikasi (Forkom) antar RT Perumahan Citra Ringin Mas untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Forkom Citra Ringin Mas.
Pasal 2
Pendirian
Forkom Citra Ringin Mas berdiri pada tanggal 26 Agustus tahun dua ribu dua puluh dua (26-8-2022) di Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Forkom Citra Ringin Mas beralamat di Perumahan Citra Ringin Mas, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Pasal 4
Jangka Waktu Pendirian
Forkom Citra Ringin Mas didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 5
Asas
Forkom Citra Ringin Mas berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 6
Sifat
Forkom Citra Ringin Mas terbuka untuk seluruh warga yang berdomisili di perumahan Citra Ringin Mas.
Pasal 7
Bentuk
Bentuk organisasi Forkom adalah badan perkumpulan.
Pasal 8
Maksud dan Tujuan
- Forkom bermaksud menghimpun dan melakukan kegiatan bersama warga citra ringin Mas.
- Forkom bertujuan :
- Menciptakan kebersamaan dan kerukunan antar warga perumahan Citra Ringin Mas.
- Memberikan solusi terbaik dengan diskusi terkait lingkungan di Perumahan Citra Ringin Mas.
- Mendorong peningkatan minat dan partisipasi warga dalam kegiatan bersama.
- Terwujudnya perilaku dan lingkungan hidup yang nyaman di dalam
Pasal 9
Keanggotaan
- Anggota Forkom Citra Ringin Mas terdiri dari:
- Anggota; dan
- Anggota kehormatan
- Anggota adalah setiap orang yang terdaftar sebagai anggota Forkom Citra Ringin Mas.
- Anggota kehormatan adalah seseorang yang dianggap berjasa dalam pengembangan Forkom Citra Ringin Mas
- Pengangkatan anggota kehormatan ditetapkan melalui Musyawarah Forkom Citra Ringin Mas.
Pasal 10
Organ dan Tingkatan
- Organ dari Forkom Citra Ringin Mas terdiri dari:
- Dewan Pembina; dan
- Anggota
- Tingkatan kepengurusan Forkom Citra Ringin Mas: Forkom Citra Ringin Mas, RT, dan RW saling berkoordinasi.
Pasal 11
Dewan Pembina
- Dewan Pembina adalah Ketua RW dan Ketua RT.
- Dewan Pembina memiliki kewenangan memberi pertimbangan kepada Pengurus Forkom Citra Ringin Mas.
Pasal 12
Dewan Pengurus
- Pengurus Forkom Citra Ringin Mas merupakan perwakilan masing-masing RT.
- Pengurus Forkom minimal terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Seksi-seksi dan kelengkapan lainnya yang dianggap
Pasal 13
Masa Jabatan
- Masa jabatan kepengurusan Forkom Citra Ringin Mas adalah 1 (satu) tahun.
- Ketua Forkom Citra Ringin Mas hanya dapat menjabat 1 (satu) periode dan dapat dipilih kembali hanya 2 (dua) kali saja.
Pasal 14
Musyawarah
- Musyawarah Forkom Citra Ringin Mas (Musforkom) adalah forum pengambilan keputusan tertinggi.
- Musforkom dilaksanakan setiap 2 bulan sekali di minggu ke-3.
- Agenda Musforkom adalah:
- Agenda organisasi menilai laporan pertanggungjawaban pengurus, pembahasan AD/ART, menyusun rencana strategis dan memilih ketua umum;
- Peserta MUSFORKOM terdiri dari:
- Dewan Pembina
- Pengurus Forkom
- Setiap anggota sebagaimana disebutkan pada ayat (4) memiliki satu hak suara.
Pasal 15
Keuangan
- Perkumpulan mempunyai dana awal yang berasal dari sumbangan tidak mengikat;
- Selain Sumbangan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, keuangan perkumpulan dapat juga diperoleh dari:
- Dana dari anggota dan bantuan atau donasi dari pihak lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan atau peraturan perundangan yang berlaku;
- Bantuan dan donasi yang diberikan harus konsisten dengan integritas moral, serta bebas dari motif atau pengaruh kepentingan pihak lain;
- Bantuan dan donasi yang diberikan pihak lain harus mendapatkan persetujuan pengurus;
- Usaha dan bantuan lain yang tidak mengikat, tanpa motif yang dilarang dan terbebas dari kepentingan terlarang, serta bebas dari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
Pasal 16
Lambang

Forkom Citra Ringin Mas memiliki lambang dengan penjelasan sebagai berikut:
- Tulisan di atas “Forum Komunikasi” dan di bawah “Citra Ringin Mas“ menunjukkan bahwa organisasi ini bernama Forum Komunikasi antar RT di Perumahan Citra Ringin Mas.
- Garis melengkung berjumlah empat menunjukkan jumlah RT di Perumahan Citra Ringin Mas.
- Matahari terbit menunjukkan kesinambungan dan keguyuban diantara warga Perumahan Citra Ringin Mas.
- Atap rumah menunjukkan pengayoman dan kerukunan antar warga Perumahan Citra Ringin Mas.
- Gelombang air berjumlah tiga menunjukkan hubungan persaudaraan “Guyup-Rukun-Harmonis”.
- Siluet daun menunjukkan keasrian di lingkungan Perumahan Citra Ringin Mas.
Pasal 17
Atribut
Atribut organisasi harus mencantumkan logo Forkom.
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Forkom Citra Ringin Mas hanya dapat dilakukan oleh Musforkom.
Pasal 19
Pembubaran
- Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh anggota Forkom melalui Musforkom yang diselenggarakan khusus untuk hal itu;
- Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi yang ada dapat dihibahkan kepada institusi RT.
Pasal 20
Aturan Tambahan
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini atau yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Jika terdapat pertentangan di dalam Anggaran Rumah Tangga ini dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku maka berhak
Pasal 22
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak Musyawarah Forkom Citra Ringin Mas yang diselenggarakan di Kalasan pada tanggal 26 Agustus 2022.
|
Ditetapkan di Kalasan Pada tanggal 26 Agustus 2022
Pimpinan Musyawarah Forkom Citra Ringin Mas |
||
|
Ketua
H. Sarto S.IP |
|
Sekretaris
Agus Triwidakdo, S.E. |
========================
Anggaran Rumah Tangga
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
-
Setiap anggota hanya boleh terdaftar di satu domisili warga perumahan Citra Ringin Mas.
Pasal 2
Hak Anggota
-
Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus dan mengikuti semua kegiatan organisasi, mempunyai hak memilih dan dipilih sesuai dengan aturan yang disepakati;
-
Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus dan mengikuti kegiatan organisasi tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih;
Pasal 3
Kewajiban Anggota
-
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), keputusan dan peraturan organisasi;
-
Membina hubungan baik sesama anggota di luar dan di dalam
Pasal 4
Keanggotaan Berakhir
Anggota berhenti dan atau diberhentikan, karena :
-
Meninggal dunia;
-
Atas permintaan sendiri;
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Dewan Pembina
-
Dewan Pembina adalah ketua RT dan RW di perumahan Citra Ringin Mas.
-
Dewan Pembina memiliki wewenang melakukan memberi masukan organisasi.
Pasal 6
Pengurus Forkom
-
Pengurus Forkom Citra Ringin Mas adalah kepengurusan yang dibentuk dan disusun oleh Ketua Forkom Citra Ringin Mas yang terpilih oleh Musforkom.
-
Pengesahan pengurus dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua untuk selanjutnya dilakukan pelantikan oleh dewan pembina.
-
Ketua Forkom Citra Ringin Mas dapat membentuk pengurus.
-
Forkom Citra Ringin Mas bersekretariat di Perumahan Citra Ringin Mas.
-
Forkom Citra Ringin Mas bertugas dan berwenang menjalankan program kerja bersama dengan koordinasi dengan dewan pembina.
Pasal 7
Lembaga Kelengkapan
-
Ketua Forkom Citra Ringin Mas dapat membentuk seksi-seksi kelengkapan sesuai dengan kebutuhan;
-
Seksi-seksi kelengkapan bertanggung jawab langsung kepada ketua Forkom Citra Ringin Mas;
-
Seksi-seksi kelengkapan antara lain Sekretaris, Bendahara, seksi Humas dan Publikasi, Perlengkapan dan seksi keamanan dibentuk berdasarkan Musforkom.
BAB III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
MUSFORKOM
-
Musyawarah Forkom Citra Ringin Mas yang selanjutnya disebut Musforkom merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi;
-
Musforkom diselenggarakan setiap 2 (dua) bulan sekali di minggu ke-3;
-
Penanggung jawab musforkom adalah ketua Forkom Citra Ringin Mas;
-
Musforkom bertujuan dan berwenang untuk:
-
Menyusun rencana Kegiatan Forkom Citra Ringin Mas,
-
Menyusun rekomendasi internal dan eksternal,
-
Memilih Ketua Forkom Citra Ringin Mas untuk periode
-
-
Setiap utusan memiliki satu hak
BAB IV
LOGO dan ATRIBUT
Pasal 9
Tata cara penggunaan diatur lebih lanjut oleh Musforkom.
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
Keuangan
-
-
Keuangan, sumbangan yang sah dan tidak mengikat secara norma serta usaha-usaha lain yang sah;
-
Keuangan yang dimiliki organisasi tersebut dimanfaatkan serta digunakan untuk kepentingan kegiatan organisasi.
-
BAB VI
ADMINISTRASI
Pasal 11
-
Sistem administrasi dan penyelenggaraan operasional organisasi bersifat sentralisasi;
-
Surat menyurat organisasi harus dilakukan menggunakan kop surat organisasi;
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh Musforkom.
Pasal 13
Aturan Tambahan
-
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan organisasi tersendiri;
-
Jika terdapat pertentangan di dalam Anggaran Rumah Tangga ini dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku maka berhak
Pasal 14
Penutup
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disahkan pada Musforkom yang diselenggarakan di Perumahan Citra Ringin Mas pada tanggal 26 Agustus 2022.
|
Ditetapkan di Kalasan Pada tanggal 26 Agustus 2022
Pimpinan Musyawarah Forkom Citra Ringin Mas |
||
|
Ketua
H. Sarto S.IP |
|
Sekretaris
Agus Triwidakdo, S.E. |