Pertanyaan Sering Muncul
1. Apakah yang dimaksud dengan kelompok sosial?
Jawab: Kelompok sosial adalah kumpulan manusia yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi.
2. Bagaimanakah ciri-ciri kelompok sosial?
Jawab: Ferdinan Tonies membagi kelompok sosial menjadi 2 bagian;
- Paguyuban adalah bentuk kehidupan bersama, anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alami dan kekal. Dasar hubungan adalah rasa cinta dan rasa persatuan yang telah dikodratkan.
- Patembayan merupakan konsep yang merujuk pada hubungan anggota masyarakat yang memiliki ikatan yang lemah. Kadangkala individu tidak saling mengenal, nilai, norma dan sikap menjadi kurang berperan dengan baik.
3. Bagaimana ciri khusus paguyuban?
Jawab: Ciri khusus paguyuban yaitu,
- Antar anggota kelompok memiliki hubungan batin yang dekat
- Bersifat alamiah dan kekal
- Masyarakatnya homogen
- Hubungan sosial bersifat tradisional
- Interaksi bersifat informal
4. Bagaimana ciri khusus patembayan?
Jawab: Ciri khusus patembayan yaitu,
- Antar anggota kelompok tidak memiliki hubungan batin yang dekat
- Bersifat kontraktual atau sementara
- Masyarakatnya heterogen
- Hubungan sosial bersifat modern
- Interaksi bersifat formal
5. Termasuk kelompok sosial manakah FORKOM CRM?
Jawab: FORKOM CRM merupakan kelompok sosial semi paguyuban dan semi patembayan, karena antar anggota kelompok memiliki hubungan batin yang dekat, bersifat alamiah, masyarakatnya heterogen, hubungan sosial bersifat tradisional dan modern. dan interaksinya bersifat formal.
6. Siapakah yang bisa menjadi anggota FORKOM CRM?
Jawab: Semua warga yang tinggal di Perumahan Citra Ringin Mas tanpa terkecuali dapat menjadi anggota FORKOM CRM.
7. Kapan berdirinya FORKOM CRM ini?
Jawab: FORKOM CRM sebenarnya telah terbentuk lama di awal-awal kepengurusan RT tahun 2000-an, namun mulai disepakati bersama oleh para pamong RT dan warga Perumahan Citra Ringin Mas pada hari Jum'at, tanggal 26 Agustus 2022. Tanggal tersebut dijadikan sebagai hari berdirinya wadah rembuk warga Forum Komunikasi Citra Ringin Mas ini.
8. Bagaimanakah legalitas FORKOM CRM ini?
Jawab: FORKOM CRM telah dilegalisasi melalui SK Kelurahan Purwomartani No. 31/PEM/SK/II/2023 pada tanggal 8 Februari 2023.